GridFame.id -
Gaji ke-13 untuk para PNS TNI POLRI tak kunjung cair.
Padahal sempat beredar jika gaji ke-13 bakal dicairkan sebelum lebaran.
Namun, rupanyan pencairannya pun diundur.
Kabar beredar jika gaji ke-13 bakal diturunkan di bulan Juli.
Nantinya gaji tersebut bisa diharapkan untuk membantu para orang tua yang anaknya akan masuk ke sekolah.
Tak hanya ASN aktif, namun para PNS TNI POLRI yang pensiun juga mendapatkannya.
Diketahui gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), di antaranya:
Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik
Lalu, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS TNI/Polri tersebut ? Apakah pencairannya bisa dipercepat ?
Baca Juga: Asyik! Masih Ada Peluang Honorer jadi PNS Ini Syarat yang Harus Dipenuhinya
Bercermin dari pencairan gaji ke-13 tahun sebelumnya, pembayaran dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru yang jatuh sekitar bulan Juni atau Juli 2022.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar