GridFame.id- Sebagaimana diketahui Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) telah memiliki rencana untuk menghapus honorer spada 2023 mendatang.
Hal ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mulai tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Bahkan instansi pemerintah dihimbau untuk segera menghentikan tenaga honorer paling lambat di tahun ini.
Melalui aturan tersebut tenaga honorer memiliki kesempatan dan peluang untuk bisa menjadi PNS dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Diketahui pengangkatan tenaga honorer akan diprioritaskan terlebih dahulu di beberapa sektor.
Mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan (nakes) , tenaga penyuluh perikanan/peternakan/pertanian dan juga tenaga teknis yang lebih banyak dibutuhkan pemerintah.
Selain itu juga terdapat aturan tertentu mengenai syarat yang harus dipenuhi honorer untuk menjadi PNS.
Lantas apa saja persyaran honorer yang ingin menjadi PNS?
Untuk lebih jelasnya simak informasinya di bawah ini.
Baca Juga: Perbedaan Mencolok PPPK dan CPNS Mulai dari Gaji hingga Masa Kontrak
Pertama, para honorer yang akan menjadi PNS ditujukan kepada mereka yang usia maksimal 46 tahun dan masa kerja sudah masuk 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.