GridFame.id -
Gaji ke-13 yang sebelumnya bakal dibagikan sebelum lebaran, akan dicairkan di bulan Juli 2022.
Tentu saja kabar ini menjadi angin segara para PNS.
Pemerintah memiliki alasan tersendiri mengapa gaji ke-13 dicairkan pada bulan Juli.
Dimana uang tersebut diharapkan bisa membantu para ASN yang anaknya bakal masuk ke sekolah tahun ajaran baru.
Berapa besaran yang diterima?
Info terbaru terkait jumlah gaji ke-13 yang diterima bisa mencapai puluhan juta.
Gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Aturan lengkapnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar