Selanjutnya, berdasarkan pasal 8 juga disebutkan mengenai gaji ketiga belas penerima pensiun yang terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Berikut ini adalah jumlah gaji pokok pensiunan PNS yang bisa menjadi acuan besaran gaji ke-13 yang diterima di tahun 2022.
Gaji Pokok Pensiunan PNS
a)PNS Golongan I : Rp1.560.800 – Rp2.014.900
b)PNS Golongan II : Rp1.560.000 – Rp2.865.000
c)PNS Golongan III : Rp1.560.800 – Rp3.597.000
d)PNS Golongan IV : Rp1.560.800 – Rp4.425.900
Baca Juga: Rekening PNS Bakal Banjir Uang Tunggu Transferan Juli 2022 Segini Besarannya
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar