GridFame.id- Berikut ini cara untuk membersihkan cacatan kredit jelek agar bisa bersih kembali.
Pastinya sebelum melakukan pinjaman ke lembaga pembiayaan ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi.
Salah satunya yang diwajibkan adalah Anda sebagai peminjam tidak masuk dalam daftar hitam (blaclist) lembaga keuangan.
Diketahui syarat ini sebagai acuan utama bank untuk memberikan pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Jika sudah tersandung kredit macet, maka reputasinya akan tercoreng dalam catatan BI Checking.
Termasuk juga akan disulitkan dalam mengajukan pinjaman melalui lembaga perbankan manapun.
Maka dari itu sangat penting bagi Anda yang memiliki catatan kredit jelek untuk segera memperbaikinya.
Lantas bagaiamana cara dan waktu yang dibutuhkan agar catatan kredit bisa bersih kembali?
Untuk lebih jelasnya Anda bisa cek jawaban di bawah ini.
Untuk mengembalikan catatan kredit agar bisa bersih kembali adalah dengan melalui SLIK yang bisa untuk mengetahui apakah ada tanggungan/kewajiban yang belum terbayarkan atau tidak.
Untuk permonan SLIK dapat diakes melalui https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
Jika semisal ada tanggungan yang belum terselesaikan maka jalan terbaiknya adalah untuk lolos BI Checking adalah melunasi seluru tunggakan beserta biaya penaltinya.
Jadi biasakan untuk membayar semua tagihan bulanan tepat waktu dengan jumlah maksimum yang Anda mampu.
Untuk diketahui, semakin lama kewajiban itu tidak terbayarkan maka denda juga akan semakin besar jadi jangan lupa lakukan dengan segera ya.
Namun jika Anda menemukan kesalahan penagihan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan sebelumnya maka dapat mengajukan aduan.
Bila hal ini terjadi maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak pemberi layanan kredit dan memintanya untuk konfirmasi ulanh.
Jika misalnya Anda tidak terbukti menggunakan fasilitas pembiayaan tersebut, maka secara otomatis akan dihapuskan.
Itulah tadi cara dan waktu yang tepat untuk memulihkan kembali catatan kredit Anda. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Sebelum Lakukan Pengajuan Pinjaman, Coba Cek Dulu BI Checking Via Situs OJK Berikut Ini!
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar