Di mana sudah ditentukan bahwa PTKTP saat ini adalah Rp4.5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Ini artinya mereka yang penghasilannya di bawah nominal tersebut otonatis akan dibebaskan dari bayar pajak.
Kedua, UMKM pribadi juga masuk golongan yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Contoh gampangnya (usaha warmindo, warteg, warkop) yang miliki omset maksimal Rp500 juta per tahunnya.
Dulu, pelaku UMKM pribadi pernah dikenakan PPH 0.5 persen sebelum adanya pengaturan batasan omzet.
Namun ini setelah diberlakukan aturan baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka hal tersebut dihapuskan.
Sehingga saat ini pelaku UMKM pribadi yang akan dikenakan pajak jika sudah miliki omzet hingga Rp500 juta per tahunnya.
Itulah tadi beberapa kategori yang dibebaskan dari bayar pajak jika tidak memenuhi ketetntuan.
Baca Juga: Bersiap! Ini Daftar Tarif Pajak yang Akan Naik di Tahun 2022
Source | : | kemenkeu,GridFame.ID,Pajak.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar