GridFame.id- Setiap masyarakat Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi seyogyanya wajib melakukan bayar pajak.
Namun tahukah Anda beberapa kelompok ternyata termasuk golongan yang tidak wajib bayar pajak.
Merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebutkan bahwa ada beberapa kelompok yang memang dibebaskan dari pembayaran pajak.
Satu diataranya mereka yang gajinya di bahwah Rp4.5 juta setiap bulannya termasuk yang dibebaskan dari aturan wajib pajak.
Biasanya kelompok-kelompok termasuk masuk dalam karyawan swasta yang bergerak di bidang perbankan, pelayanan, petugas administrasi dan juga petugas kebersihan.
Mereka semua adalah karyawan yang dibebaskan dari beban pajak karena memiliki penghasilan yang minim sehingga tidak diwajibkan wajib pajak.
Untuk diketahui bersama, untuk pengenaan pajak setipa KTP harus memenuhi syarat subjektif maupun objektif.
Subjektif yang artinya termasuk subjek dari pajak sendiri maupun ojketif adalah pendapatan yang didiapatkan setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ini berati mereka yang tidak dikenakan pajak adalah yang memiliki penghasilan di bawah PTKP.
Baca Juga: Kebijakan PPN 11 Persen Berlaku April 2022 Berimbas Pada Naiknya Harga Pulsa
Selain kelompokk yang disebutkan sebelumnya, kira-kira siapa lagi kelompokmyang dibebaskan dari wajib pajak pemerintah? Untuk melihat lebih jelasnya, cek informasi di bawah ini ya.
Pertama, mereka yang berpenghasilan kecil tidak diwajibkan untuk membayar pajak. Seperti yang diulas sebelumnya, golongan yang berpenghasilan kecil akan dibebaskan dari bayar oajak.
Di mana sudah ditentukan bahwa PTKTP saat ini adalah Rp4.5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Ini artinya mereka yang penghasilannya di bawah nominal tersebut otonatis akan dibebaskan dari bayar pajak.
Kedua, UMKM pribadi juga masuk golongan yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Contoh gampangnya (usaha warmindo, warteg, warkop) yang miliki omset maksimal Rp500 juta per tahunnya.
Dulu, pelaku UMKM pribadi pernah dikenakan PPH 0.5 persen sebelum adanya pengaturan batasan omzet.
Namun ini setelah diberlakukan aturan baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka hal tersebut dihapuskan.
Sehingga saat ini pelaku UMKM pribadi yang akan dikenakan pajak jika sudah miliki omzet hingga Rp500 juta per tahunnya.
Itulah tadi beberapa kategori yang dibebaskan dari bayar pajak jika tidak memenuhi ketetntuan.
Baca Juga: Bersiap! Ini Daftar Tarif Pajak yang Akan Naik di Tahun 2022
Source | : | kemenkeu,GridFame.ID,Pajak.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar