GridFame.id - Pemerintah telah secara resmi akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan dalam waktu dekat.
Untuk itu saat ini pemerintah tengah berfokus untuk menaruh perhatian penanganan tenaga honorer terutama bagi yang mengabdi di lingkungan Instansi Pemerintah.
Menteri Pendayaagunaan AParatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan jika tenaga honorer dihapus karena tidak mempunyai standar pengupayan yang jelas.
Dirinya mengatakan status tenaga honorer berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki standar penghasilan yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.
"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," ujarnya dalam laman resmi KeMenPANRB.
Rencanaya, melalui Surat Menteri PanRB No.8/185/M.SM.02.02/2022 perihal Status Kepegawaian di Lungkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat 28 November 2023.
Lebih lanjut Tjaho juga meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintahan untuk menentukan status kepegawaian non ASN dan eks tenaga honorer kategeri II.
PPK juga dimunta menyusun langkah strategis mengenai penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS.
Serta tenaga honorer yang tudak memenuhi syarat sebagai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023.
Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Segera Dibuka Ini Berkas yang Harus Dipenuhi Peserta
Kabar baiknya, nanti pemerintah tetap dapat mengangkat pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa memperkejakan outsourcing sesuai dengan kebutuhannya bukan dihapus serta merta," tegasnya.
Bagi Instansi pemerintah yang sedang membutuhjan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebeserihan satuan pengamanna dapat melalui jalur outsourcing dari pihak ketuga.
Bagi karyawan yang saat ini bekerja di instansi pemerintah masih ada waktu untuk mendaftarkan diri menjadi PPK.
Hal ini sebagaiman tertuang dalam UU No.5 tahun 2013 tentang ASN Pasal 96 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) No,49 tahun 2918 tentang Manajemen PPPK.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintahan dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi syarat
Adapun syarat yang ditetapkan berupa telah memiliki pengalaman 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
Selain menjadi pegawai dengan status PPPK, pegawai Non ASN juga berkesempatan mengikuti sleeksi CPNS.
"Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Baik Seleksi CPNS Untuk Honorer Akan Dibuka Pemerintah Siapkan Aturannya Seperti Ini
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar