Penerima bansos PKH/BPNT telah dinyatakan meninggal dunia;
Saat penyaluran PKH/BPNT berlangsung penerima bantuan tidak dapat ditemukan atau keberadaannya dalam lingkup desa/kelurahan;
Data penerima bansos PKH/BPNT tercatat ganda atau dua kali lebih pada SIKS-NG menu BSP;
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos PKh/BPNT yang tercatat ganda maka salah satu KPM bisa dipertahankan. Sedangkan data KPM yang laom digantikan berdasarkan mekanisme yang ada;
Penerima bansos PKH/BPNT dinyatakan sudah mampu sehingga tidak lagi mendapat bantuan;
Bisa juga terjadi karena penerima bansos PKH/BPNT menolak untuk menerima bantuan tersebut;
Ataupun penerima bansos PKH/BPNT menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi;
Itulah tadi 7 penyebab yang menjadikan KPM bansos PKH/BPNT tidak lagi menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Angin Segar 4 Bantuan Ini Akan Cair Mei 2022 Ada PKH hingga Prakerja
Source | : | kemensos.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar