Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan.
1. Pendidikan SD atau SMP
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
Baca Juga: Pemerintah Percepat Pencairan Gaji ke-13 dan Pensiunan? Cek Tanggal Pastinya
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta
2. SMA atau Diploma I sederajat
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar