GridFame.id- Pencairan gaji ke-13 di tahun 2022 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dinanti banyak pihak.
Terutama bagi mereka yang masuk dalam golongan ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui pemerintah telah memastikan akan menggulirkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli mendatang.
Gaji ke-13 yang akan diterima Aparatur Negara bukan hanya berasal dari gaji pokok namun juga sejumlah tunjangan melekat.
Adapun tunjangan yang diperhitungkan dalam pencairan gaji ke-13 diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pencairan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini juga dikabarkan akan lebih besar karena ada penambahan 50 persen dari Tunjangan Kinerja (tukin).
Sedangkan untuk calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat.
Selebihnya, calon PNS akan menerima tunjangan yang juga sama dengan pencairan THR waktu lalu.
Meskipun begitu, gaji ke-13 tidak akan termasuk komponen belasan tunjangan launnya yang biasanya diterima pejabat atau aparatur negara.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Dalam Waktu Dekat Ini Besaran Sesuai Jabatan Rekening Auto Banjir Duit
Tunjangan yang dikecualikan kecuali insentif kerja, insentif kinerja, pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan penghasilan dan insentif khusus.
Lebih lanjut, besaran gaji ke-13 yang nilainya paling tinggi yang akan diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga non struktural akan menerima Rp24.134.000 sedangkan wakilnya akan menerima Rp21.237.000.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000;
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000;
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000;
Anggota: Rp18.340.000;
Adaapun pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan dan digulirkan pada Juli 2022 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemberian Gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri dari ASN seperti seragam sekolah dan launnya.
"Pengaturan pelaksanaan ini dilakukan dengan peraturan Menteri keuangan, mengenai anggaran yang berasal dari APBN ada di belanja Kementerian/lembaga dan belanja negara, AS daerah diatur lebih lanjut oleh Perkada.," tandasnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Gaji PNS yang Buat Ratusan CPNS Mundur Teratur
Source | : | gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar