Ketiga, kendaraan yang memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam juga akan diincar polisi pada operasi patuh jaya.
Di mana tindakan tersebut akan dijerat sesuai pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan saksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Balap liar atau kebut-kebutan juga termasuk pelanggaran yang akan disasar polisi pada kegiatan operasi patuh tersebut.
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
Kelima, menggunakan hp saat berkendara. Selain membahayakan, penggunaan ponsel saat berkendara juga akan dikenai pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp750 ribu.
Keenam, tidak menggunakan helm SNI juga akan dikenai pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Kemudian pengemudi kendaraan (roda empat) yang tidak mengenakan sabuk pengaman juga tak luput dari incaran polisi yang akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
Terakhir, pelanggaran dengan berbonceng motor lebih dari 1 orang akan dikenakan denda sebagaimana merujuk pada pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman Rp250 ribu.
Baca Juga: Astaga! Mulai Berlaku Awal April Ini Bentuk Pelanggaran yang Diincar Sistem ETLE di Tol
Source | : | NTMC Korlantas Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar