GridFame.id- Pihak kepolisian akan kembali mengadakan operasi patuh jaya di bulan Juni 2022.
Sejumlah pelanggaran diketahui akan mulai diincar pihak Kepolisian dengan denda hingga Rp3 juta.
“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2922 tanggal 13-26 Juni 2022,” seperti dikutip dari NTMC Polri.
Mengenai lokasinya sendiri yakni dilakukan serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia mulai 13 -26 Juni 2022.
Maka dari itu pengendara diminta untuk selalu membawa surat Kendaraan seperti yang diutarakan pihak Korlantas Polri.
Beberapa surat Kendaraan yang penting dan wajib dibawa adalah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain dokumen berkendara, pihak pengendara juga wajib memperhatikan fisik kedaraan hingga menaati aturan lalu lintas yang ada.
Merujuk pada TMC Polda Metro Jaya berikut ini sejumlah pelanggaran yang wajib hidindari selama Operasi Patu 2022 berlangsung.
Pertama melawan arus. Perbuatan melawan arus melanggar pasal 287 Undang-Undang No,22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan ANgkutan Jalan (UU LLAJ) dengan acaman denda maksimal Rp500 ribu.
Pelanggaran kedua yakni knalpot bising atau tidak sesuai standar akan dijerat dengan pasal 285 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.
Ketiga, kendaraan yang memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam juga akan diincar polisi pada operasi patuh jaya.
Di mana tindakan tersebut akan dijerat sesuai pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan saksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Balap liar atau kebut-kebutan juga termasuk pelanggaran yang akan disasar polisi pada kegiatan operasi patuh tersebut.
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
Kelima, menggunakan hp saat berkendara. Selain membahayakan, penggunaan ponsel saat berkendara juga akan dikenai pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp750 ribu.
Keenam, tidak menggunakan helm SNI juga akan dikenai pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Kemudian pengemudi kendaraan (roda empat) yang tidak mengenakan sabuk pengaman juga tak luput dari incaran polisi yang akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
Terakhir, pelanggaran dengan berbonceng motor lebih dari 1 orang akan dikenakan denda sebagaimana merujuk pada pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman Rp250 ribu.
Baca Juga: Astaga! Mulai Berlaku Awal April Ini Bentuk Pelanggaran yang Diincar Sistem ETLE di Tol
Source | : | NTMC Korlantas Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar