GridFame.id- Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama PNS.
Pencairan gaji ke-13 ini juga paling cepat dilaksanakan pada Juli 2022 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri kebutuhan pendidikan para putra/putri ASN, TNI dan Polri.
Mengenai pencairan gaji ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS sudah diatur sebagaiman tertuang dalam PMK No.75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 yang bersumber dari APBN.
Dari aturan tersebut juga diketahui bahwa pencairan gaji ke-13 kepada para PNS akan dilakukan paling cepat pada bulan Juli 2022.
"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," tertulis pada pasal 12 ayat 1 aturan tersebut.
Mengenai besarannya sendiri juga sudah disinggung dalam beleid tersebut bahwa komponennya seperti gaji Juni 2022 sebagaimana dikutip dari CNN (13/6/2022)
Namun ada kemungkinan juga besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan lebih besar dari tahun lalu.
Hal ini diketahui, karena anggaran pencairan yang dianggarkan untuk tahun 2022 nominalnya jauh lebih besar.
Baca Juga: Kabar Gembira Ini PNS yang Akan Dapat Gaji ke-13 Paling Tinggi di 2022 Anda Termasuk?
Selain itu, jika belum bisa terbayarkan pada Juli maka akan tetap disalurkan pada bulan berikutnya.
Source | : | CNN,kemenkeu,GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar