Tentang mekanismenya pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSDM) ke rekening penerima.
Adapun PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara (KPPN).
Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi gaji berbasis web pengajuan SPM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SPM mengenai gaji ke-13 masing-masing harus dibuat tersendiri dan teripisah dari SPM gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan.
Lebih lanjut merujuk pada djpb.kemenkeu, komponen gaji ke-13 tahun 2022 saat ini untuk PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota TNI/Polri Pejabat Negara berupa gaji pokok (CPNS 80 persen), tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga tambahan 50 persen untuk tunjangan kinerja (tukin).
Sedangkan komponen gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan (berkaitan dengan perubahan pensiun pokok baru).
Dan terakhir penerima tunjangan akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Itulah tadi informasi terbaru dari pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Dalam Waktu Dekat Ini Besaran Sesuai Jabatan Rekening Auto Banjir Duit
Source | : | CNN,kemenkeu,GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar