1. Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi).
Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat (Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan)
2. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia.
Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih.
Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.
3. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir.
Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna.
Baca Juga: Begini Caranya Nonaktifkan BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar