Akibat kekerasan itu, Seruni disebut sempat menjalani konsultasi kejiwaan dengan psikolog.
"Yang pasti, ada bukti keterangan dari psikolog yang mengatakan Mbak Runi menjalani konseling akibat hal tersebut," ujar Abdul Hamim Jauzie, kuasa hukum Seruni saat ditemui di PA Jakarta Selatan, pada Kamis (16/6).
Tetapi, pengacara Setun
Namun, Adbul enggan membeberkan lebih jauh terkait bentuk tindakan KDRT yang dilakukan Ronal kepada Seruni.
"Benar atau tidaknya, harus pengadilan yang memutuskan. Kami hanya menduga," sambungnya.
Abdul juga menyebutkan ada imbas perlakuan KDRT tersebut kepada kesehatan psikis Seruni.
"Karena ada imbas psikis juga ketika tindak kekerasan terjadi," imbuhnya.
Sayangnya, Ronal dan Seruni tidak menghadiri persidangan sehingga tidak bisa dikonfirmasi secara langsung.
Ronal Surapradja diketahui menggugat cerai sang istri, Seruni Purnamasari ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 21 Maret 2022.
Ronal menggugat cerai istrinya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dikarenakan tidak menghormati kedua orangtuanya.
Perceraian keduanya terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 1263/Pdt.G/2022/PAJS.
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar