GridFame.id -
Kasus perceraian antara Ronal Surapradja dan istri semakin memanas.
Mantan istrinya, Seruni Purnamasari sempat tak terima dengan keputusan Ronal Surapradja.
Dimana Ronal sempat tak mau memberikan nafkah dengan jumlah yang diinginkan mantan istrinya itu.
Ia tak terima lantaran selama ini menilai menjadi korban kdrt.
Terlebih, kekerasan yang dilakukan oleh Ronal membuat mentalnya terganggu.
Bahkan, sang istri menuding kalau Ronal sebetulnya tak sanggup menafkahi dirinya dan anak-anaknya.
Pihak Ronal Surapradja pun akhirnya buka suara.
Ia mengatakan kalau Ronal telah menyanggupi menafkahi sang mantan istri.
Namun, Ronal hanya menyanggupi memberikan setengahnya dari permintaan Seruni.
Pihak Ronal juga membongkar jika kliennya ternyata pasca cerai kesulitan bertemu anaknya.
Melansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Seruni, Abdul Hamim Jauzie sang klien kini sudah tak tinggal satu rumah. Kejadian tersebut diketahui sejak tiga bulan belakangan.
"Pisah rumah itu sudah tiga bulan kalau tidak salah," ujar Abdul Hamim di Pengadilan Agama, Kamis (16/6/2022).
Pihaknya mengatakan kalau Ronal tetap memberikan nafkah untuk anak dan istri tetapi jumlahnya dipotong setengah.
"Nafkah masih tapi dipotong lebih dari 50 persen baru dua bulan kayaknya," tutur Abdul.
Pihak Ronal melalui kuasa hukumnya, Boyke Priyo Utomo tak mengetahui kejadian tersebut.
Sebab hal itu menurutnya merupakan privasi bagi sang klien. Menurutnya, soal nafkah jumlahnya tak diwajibkan.
"Saya gak tau, karena itu masalah privasi, mengenai masalah kecilnya, negara tidak mewajibkan si A berkewajiban demikian rupa," ujar Boyke.
Ia pun membeberkan sejak gugatan cerai, Ronal juga dipersulit untuk bertemu anak.
"Walaupun kondisi sulit untuk bertemu dengan anak, sulit untuk berkomunikasi, tapi beliau ( Ronal) masih tetap menafkahi anak," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Seruni membeberkan jika Ronald melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Akibat kekerasan itu, Seruni disebut sempat menjalani konsultasi kejiwaan dengan psikolog.
"Yang pasti, ada bukti keterangan dari psikolog yang mengatakan Mbak Runi menjalani konseling akibat hal tersebut," ujar Abdul Hamim Jauzie, kuasa hukum Seruni saat ditemui di PA Jakarta Selatan, pada Kamis (16/6).
Tetapi, pengacara Setun
Namun, Adbul enggan membeberkan lebih jauh terkait bentuk tindakan KDRT yang dilakukan Ronal kepada Seruni.
"Benar atau tidaknya, harus pengadilan yang memutuskan. Kami hanya menduga," sambungnya.
Abdul juga menyebutkan ada imbas perlakuan KDRT tersebut kepada kesehatan psikis Seruni.
"Karena ada imbas psikis juga ketika tindak kekerasan terjadi," imbuhnya.
Sayangnya, Ronal dan Seruni tidak menghadiri persidangan sehingga tidak bisa dikonfirmasi secara langsung.
Ronal Surapradja diketahui menggugat cerai sang istri, Seruni Purnamasari ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 21 Maret 2022.
Ronal menggugat cerai istrinya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dikarenakan tidak menghormati kedua orangtuanya.
Perceraian keduanya terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 1263/Pdt.G/2022/PAJS.
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar