Lantas bagaiamana cara membayar jika ada tunggakan BPJS Kesehatan yang belum terlunasi?
Merujuk pada laman panduanbpjs, pembayaran tunggakan tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama, jika telat bayar 1-6 bulan saja kmaka pembayaran tunggakan masih bisa dilakukan melalui kantor pos, indomaret maupun Alfamart.
Namun berbeda dengan peserta yang memiliki keterlambatana hingga 1 tahun dalam membayar iuran BPJS Kesehatan maka pembayarannya bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Setelah nantinya peserta melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.
Jika ingin melakukan rawat inap maka disarankan menunggu dalam rentan waktu 45 hari setelah status diaktifkan kembali.
Karenanya, jika menggunakan fasilitas rawat inap pada kurun waktu 45 hari tersebut maka akan ditambah biaya 2.5 persen dari biaya rawat inap tersebut.
Baca Juga: Begini Prosedur Gunakan BPJS Kesehatan Untuk Melahirkan Bisa Pangkas Biaya Pengeluaran
Selain cara di atas, untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Anda juga dapat membayarnya secara dicicil.
Bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa memanfaatkan kehadiran program ‘Rehab’
Program Rehab adalah Rencana Pembayaran Iuran Tunggakan (Rehab) untuk meringankan pembayaran iuran tunggakan.
Source | : | BPJS Kesehatan,PanduanBPJS.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar