GridFame.id- Berikut ini besaran gaji PNS serta tunjangannya yang berlaku saat ini untuk semua golongan
Tak lagi jadi profesi idaman mertua ternyata segini besaran gaji PNS serta tunjangannya.
Informasi mengenai besaran gaji PNS serta tunjangannya sering menjadi salah satu pertanyaan besar di masyarakat umum.
Besaran gaji PNS serta tunjangannya sempat disinggung dan dicari berbagai pihak karena dinilai nominalnya tidak sesuai harapan.
Jika dulunya profesi PNS menjadi salah satu idaman para metua dan orang tua, kini fakta tersebut telah pudar.
Hal ini bisa dibuktikan dengan mundurnya beberapa Calon PNS yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Dari keterangan yang ada salah satu alasan untuk mengundurkan diri dari calon PNS adalah karena gaji yang tidak sesuai dengan ekspektasinya.
Lantas berapa ya kira-kira besaran gaji PNS serta tunjangannya, apakah benar besarannya tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat?
Untuk lebih jelasnya cek informasi lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Ternyata Ini Gaji PNS yang Buat Ratusan CPNS Mundur Teratur
Sebagaimana diketahui penghasilan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019.
Mengenai besaran gaji pokok PNS berjenjang disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Besaran gaji PNS juga dihitungkan berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja yang ada,
Perhitungan masa kerja dihitung mukau dari kurang 1 tahun hingga 27 tahun.
Besaran gaji terendah seorang PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan SD-SMP yakni mendapatkan gaji dengan rentang Rp1.56 juta hingga Rp2.33 juta.
Sementara untuk gaji PNS golonhan 2 alias lulusan SMA -DIII gaji terendah berada di rentang Rp2.02 juta hingga Rp3.37 juta,
Lalu untuk gaji PNS tertinggi berada di rentang Rp2.39 juta hingga Rp3.82 juta, di mana pendapatan ini belum disertai dengan tunjangannya.
Terakhir untuk PNS golongan III yang diisi oleh lulusan S1 hingga S3 besarannya pun beragam, di mana terendah di rentang Rp2.57juta hingga Rp4.2 juta dan tertinggi Rp2.92 juta hingga Rp4.79 juta.
Sedangkan setiap bulannya para PNS juga akan mendapat berbagai tunjangan seerti tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan juga tunjangan umum.
Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ini Datar Legkap Gaji Terbarunya dari Golongan I hingga IV
Source | : | gridfame,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar