Aturan mengenai besaran tunjangan profesi guru termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No,41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khsusus Guru dan Dosen srta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasmua.
Untuk diketahui bersama, tunjangan profesi guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali.
Besaran tunjangan profesi guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sedangkan untuk non PNS besarannya akan merujuk pada aturan yang lebih lanjut sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
Siapa saja yang berhak mendapatkan TPG?
Guru yang bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah mereja yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang teraktreditasi.
Selain syarat tersebut merujuk pada PP No.74 Tagun 2008 Tunjangan Profesi Guru hanya akan diberikan kepada yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Memenuhi beban kerja sebagai guru, mengajar sebagai guru satuan pendidikan dengan peruntukkan sertifikat pendidik, berusia maksimal 60 tahun, terdaftar pada departemen sebagai guru tetap, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Baca Juga: Ini Kategori Guru Bukan PNS yang Akan Dapat Tunjangan Insentif Rp250 Ribu Cair Juni 2022
Source | : | Youtube,gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar