Dikutip dari Youtube Guru Abad 21 beberapa daerah juga diketahui sudah mencairkan tunjangan profesi guru (TPG)/tunjangan sertifikasi diantaranya;
Nganjuk (Kemenag), Pamekasan (Kemenag), Sumenep (Kemenag), Probolinggo (Kemenag), Sampang (Kemenag), Jember (Kemenag) dan Malang (Kemenag).
Diektahui, rata-rata yang telah mencairkan tunjangan profesi guru (TPG)/tunjangan sertifikasi adalah guru yang berada pada naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Seperti yang dibahas sebelumnya, mengenai pembayaran sekaligus pencairan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan mengenai adanya pembayaran tunjangan profesi guru (TOG) tersebut.
Itulah tadi jadwal hingga lokasi yang sudah mencairkan tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2022.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Dengan Berat Hati Ini 7 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Untuk PNS
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar