GridFame.id- Tunjangan profesi guru triwulan 2 cair kapan? cek jadwal lengkapnya dalam ulasan kali ini.
Simak jadwal lengkap mengenai tunjangan profesi guru triwulan 2 yang cair sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Mengenai jadwal cair tunjangan profesi guru triwulan 2 sudah dinanti banyak pihak terutama pada pendidik.
Tunjangan profesi guru (TPG) atau yang dikenal juga tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada padra guru dan dosen yang mengantongi sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan profesi guru (TPG)/tunjangan sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejaheteraan ara pendidik di Indonesia.
Kapan jadwal pencairan tunjangan profesi guru triwulan 2 pada 2022?
Hingga Juni 2022 tentu masih banyak para pendidik yang menantikan informasi terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2.
Tak heran banyak para guru yang menantikan mengenai pencairan ini dikarenakan berdasar rencana jadwal pencairan TPG triwulan 2 akan dilaksanakan pada Juni 2022.
Adapun tunjangan profesi guru (TPG)/tunjangan sertifikasi triwulan 2 tersebut adalah mengcover bulan April, Mei dan Juni.
Baca Juga: Perhatikan! Ini Rincian Syarat Agar Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pasti cair TPG pada bulan Juni namun yang pasti akan dilaksanakan pada Juni 2022.
Namun diketahui beberapa daerah sudah mencairkan tunjangan profesi guru TPG di bulan ini.
Dikutip dari Youtube Guru Abad 21 beberapa daerah juga diketahui sudah mencairkan tunjangan profesi guru (TPG)/tunjangan sertifikasi diantaranya;
Nganjuk (Kemenag), Pamekasan (Kemenag), Sumenep (Kemenag), Probolinggo (Kemenag), Sampang (Kemenag), Jember (Kemenag) dan Malang (Kemenag).
Diektahui, rata-rata yang telah mencairkan tunjangan profesi guru (TPG)/tunjangan sertifikasi adalah guru yang berada pada naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Seperti yang dibahas sebelumnya, mengenai pembayaran sekaligus pencairan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan mengenai adanya pembayaran tunjangan profesi guru (TOG) tersebut.
Itulah tadi jadwal hingga lokasi yang sudah mencairkan tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2022.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Dengan Berat Hati Ini 7 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Untuk PNS
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar