“Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” sebagaimana ditulis dalam pasal 12 ayat 1 aturan tersebut.
Tri juga menyebut proses pencairan gaji ke-13 akan dimulai lebih awal untuk terjadi adanya penumpukan pada pembayaran gaji ke-13.
Menurutnya, waktu diterimanya dri gaji ke-13 ini oleh masing-masing PNS tergantng pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.
“Diharapkan pada 1 Juni 2022 bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah stanggal,” ujarrnya.
Lantas berapa besaran dana yang akan masuk rekening para penerima gaji ke-13?
Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa gaji ke-13 besarannya akan diterima seperti gaji di bulan Juni 2022.
Besaran gaji ke-13 juga dihitung dari total gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum serta jumlahnya ditambah 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Itulah tadi ulasan mengenai gaji ke-13 PNS serta penerimanya yang akan diterima awal Juli nanti.
Baca Juga: Kabar Gembira Ini PNS yang Akan Dapat Gaji ke-13 Paling Tinggi di 2022 Anda Termasuk?
Source | : | kemenkeu |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar