GridFame.id- Kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus mulai bualn depan ini daftar iuran terbaru.
Resmi dihapus secara bertahap per Juli 2022 bagaiamana dengan daftar iuran terbaru kelas BPJS Kesehatan?
Cek daftar iuran terbaru kelas BPJS Kesehatan yang akan dihapus mulaiu bulan Juli 2022.
Pemerintah memiliki program jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dengan adanya program tersebut masyarakat bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
Untuk menggunakan fasilitas di dalamnya masyarakat harus membayar iuran setiap bulannya.
Besaran iuran BPJS kesehatan beragam di mana akan disesuaikan dengan kelas yang diambil peserta.
Namun sayangnya, Per Juli 2022 pemerintah akan menghapus beberapa kelas di BPJS Kesehatan menjadi Kelas Raway Inap Standar (KRIS).
Bagi para pekerja, iuran BPJS Kesehatan ini akan disesuaikan dengan gaji yang diterima setiap bulannya.
Ini artinya, peserta yang pendapatannya tinggi akan membayar yang lebih besar dan sesuai dengan prinsip gotong royong.
Baca Juga: Tiga Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Sat Set Agar Bisa Digunakan Kembali
Lantas berapa daftar iuran terbaru BPJS Kesehatan?
Mengingat hingga kini kelas BPJS Kesehatan belum dihapus, maka dapat ditarik kesimpulan iuran per bulannya masih mengacu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan;
Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan;
Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per bulan;
Diketahui saat ini pemerinta masih melakukan simulasi untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.
Jadi iuran BPJS Kesehatan yang terbaru secara terperinci belum ditetapkan oleh pusat.
Mengenai ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan DJSN dan juga pihak BPJS Kesehatan.
Demikian tarif iuran BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku.
Baca Juga: Begini Prosedur Gunakan BPJS Kesehatan Untuk Melahirkan Bisa Pangkas Biaya Pengeluaran
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar