Beberapa penyebab menjadikan gagal cairnya tunjangan sertifikasi guru kepada guru PNS.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16 , Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau dengan kata lain dicoret apabila guru PNS masuk dalam kategori berikut.
Beberapa kategori tersebut adalah mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Kemudian dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, mendapat tugas belajar.
Alasan terakhir tunjangan sertifikasi guru dihapus juga dikarenakan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru serta melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Itulah tadi beberapa alasan mendasar yang bisa menyebabkan tunjangan sertifikasi guru terancam dihapus.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Dengan Berat Hati Ini 7 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Untuk PNS
Source | : | gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar