GridFame.id - Cek tagihan listrik! tarif dasar listrik (TDL) naik per 1 Juli 2022.
Pemerintah sudah resmi menaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Terhitung bulan depan, TDL pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Keputusan penyesuaian tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Lantas, bisakah pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA mengajukan penurunan daya?
Cara turun daya listrik Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan yang ingin melakukan turun daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Permohonan tersebut, harus diajukan ke kantor PLN terdekat dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile. Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.
Ketahui juga cara cek tagihan listrik, simak berikut ini!
Cara Cek Tagihan Listrik Tanpa Aplikasi
Cek tagihan listrik bulanan dapat dilakukan dengan aplikasi maupun tanpa aplikasi dengan mudah. Beberapa cara cek tagihan listrik berikut ini bisa Anda coba di rumah, khususnya bagi pelanggan PLN pascabayar (postpaid) Tahapan cek tagihan listrik seringkali diperlukan untuk memperkirakan secara akurat berapa biaya yang perlu dikeluarkan selama sebulan.
Karena tagihan listrik tidak selalu sama setiap bulannya, Dengan melakukan cek tagihan listrik PLN secara berkala, pengguna tidak akan mengalami keterlambatan membayar tagihan.
Jika pelanggan terlambat atau tidak membayar tagihan listrik, maka akan dikenai denda hingga pemutusan sambungan listrik, dikutip dari Kompas.com.
Lalu bagaimana cara cek tagihan listrik PLN tanpa aplikasi (cek tagihan listrik tanpa aplikasi)?
Cara cek tagihan listrik PLN secara online maupun offline cukup mudah dan praktis. Pelanggan tak perlu lagi menunggu petugas PLN mengirimkan tagihan listrik secara manual.
Beberapa cara cek tagihan listrik PLN tanpa aplikasi di antaranya bisa dengan mengakses website resmi PLN.
Kemudian, cek tagihan listrik juga bisa dilakukan lewat SMS, telepon, WA hingga email. Lebih rinci, berikut beberapa pilihan cara cek tagihan listrik tanpa aplikasi dengan mudah:
1. Cara cek tagihan listrik via website resmi PLN
Baca Juga: Biar Tagihan Listrik Tak Jebol Coba Praktekkan Cara Ini di Rumah Bisa Irit Pengeluaran Tiap Bulan
Berikut tahapan-tahapan atau cara cek tagihan listrik PLN lewat laman resmi PLN:
Buka browser di HP atau PC Masuk ke website resmi PLN atau https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik.
Ketik "Daftar Akun" di pojok kanan bawah apabila belum terdaftar Isi data diri dengan memasukan nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, dan kode captcha.
Klik "Daftar" PLN akan mengirimkan kode verifikasi yang dikirim melalui email.
Masukkan kode verifikasi. Setelah terdaftar, pelanggan bisa memasukan alamat email dan password yang sudah dibuat saat pendaftaran. Nantinya, layar akan menampilkan informasi tagihan listrik PLN yang harus dibayar
2. Cara cek tagihan listrik PLN via SMS Kedua, cek tagihan listrik PLN tanpa aplikasi juga bisa dilakukan melalui SMS.
Pelanggan hanya perlu mengirim format SMS ke 8123.
Berikut langkah-langkahnya:
Pastikan pulsa di HP tersedia. Buka menu Pesan. Ketik REK NO ID Pelanggan, Kirim ke 8123 Contoh: REK 8990987689 Tunggu sampai Anda menerima balasan SMS mengenai informasi tagihan listrik bulanan.
Baca Juga: Jangan Sampai Tagihan Membengkak, Begini Cara Agar Listrik Tetap Hemat saat Memasak Kue Pakai Oven
Selain itu, ada layanan yang memungkinkan pelanggan mendapatkan informasi tagihan listrik setiap bulan secara otomatis.
Berikut caranya: Untuk berlangganan pemberitahuan informasi tagihan listrik, Anda bisa mengikuti cara berikut ini: Kirim SMS dengan format PLN (spasi) ON (spasi) 12 digit ID pelanggan, kirim ke 8123. Contoh: PLN ON 987323847361 kirim ke 8123. Sedangkan untuk berhenti berlangganan pemberitahuan informasi tagihan listrik, caranya adalah sebagai berikut: Kirim SMS dengan format PLN (spasi) OFF (spasi) 12 digit ID pelanggan, kirim ke 8123. Contoh: PLN OFF 987323847361 kirim ke 8123.
3. Cek tagihan listrik via Call Center PLN
Kemudian metode lain untuk melakukan cek tagihan listrik tanpa aplikasi adalah dengan menghubungi call center PLN. Caranya, pelanggan hanya perlu menekan nomor 123 di menu panggilan telepon. Setelah tersambung, ikuti instruksi yang diberikan operator hingga sampai pada pilihan cek tagihan listrik PLN.
Nantinya, pelanggan akan ditanya nomor ID langganan PLN untuk validasi data. Baru setelah itu operator call center PLN akan menyebutkan informasi tentang tagihan listrik bulanan.
4. Cek tagihan listrik via WhatsApp
Selanjutnya, cara cek tagihan listrik bisa juga dilakukan melalui WhatsApp atau WA.
Simak langkah-langkahnya berikut ini:
Simpan nomor 08122-123-123 di ponsel Anda. Buka aplikasi WhatsApp. Lalu, buka halaman percakapan PLN. Kirim Halo ke nomor di atas. Ikuti petunjuk berikutnya. Informasi berupa tarif dan tagihan listrik PLN akan muncul di layar. Untuk berhenti langganan, pengguna bisa lakukan format SMS serupa dengan mengganti kata ON dengan OFF.
Baca Juga: Tambah Beban Ini 13 Golongan yang Mengalami Kenaikan Harga Listrik Siap-Siap Tagihan Bengkak!
5. Cara cek tagihan listrik PLN via email
Pelanggan PLN juga bisa mendapatkan pemberitahuan mengenai tagihan listrik lewat email.
Untuk mendapatkan email berupa e-billing yang berisikan tagihan listrik, Anda terlebih dahulu harus terdaftar di e-billing PLN.
Anda bisa menanyakan hal tersebut via email di pln123@pln.co.id atau lewat akun media sosial resmi PLN, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123.
Nah, itulah informasi tentang cara cek tagihan listrik PLN tanpa aplikasi yang mudah untuk dilakukan.
Sementara untuk mengajukan penurunan daya bisa disimak caranya berikut ini:
Cara Ajukan Permohonan Turun Daya
"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
Adapun data-data yang wajib disiapkan oleh pelanggan yang ingin turun daya, antara lain:
Nomor ID pelanggan/rekening
Detail alamat lengkap
Nomor telepon yang bisa dihubungi
Nomor identitas KTP
Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain. Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu. Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA. Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Greg menuturkan, verifikasi dilakukan guna memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Serupa dengan penambahan daya, pelanggan yang ingin menurunkan daya pun kemungkinan harus mengeluarkan biaya.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujar Greg, dikutip dari Kompas.com.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar