GridFame.id - Simak aturan PPKM terbaru usai pengumuman PPKM diperpanjang hingga 1 Agustus 2022.
Kabar PPKM diperpanjang hingga 1 Agustus 2022 disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.
PPKM diperpanjang hingga 1 Agustus 2022 mengingat kasus Covid-19 harian yang makin meningkat.
Kasus harian Covid-19 di Indonesia masih mencapai ribuan kasus.
Dikutip dari laman Satgas Covid-19, Senin (4/7/2022) pagi, kasus harian Covid-19 bertambah 1.614 kasus dengan positivity rate tembus 5,14 persen untuk pertama kalinya sejak 24 Maret 2022.
Dengan adanya penambahan tersebut, kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 6.093.917.
Seiring dengan peningkatan kasus harian Covid-19, pemerintah pun menerapkan aturan terbaru salah satunya untuk masuk bioskop.
Kapasitas bioskop di wilayah dengan status level 2 diturunkan menjadi 75 persen.
Simak syarat masuk dan aturan terbarunya untuk orang dewasa dan anak-anak.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Mei 2022 Ini Daftar Daerah Level 1-3
Kapasitas bioskop di DKI Jakarta diturunkan menjadi 75 persen seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta naik ke level 2 mulai 5 Juli-1 Agustus 2022.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan 1 di Jawa-Bali.
Dalam aturan itu disebutkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop.
Meski demikian, pengunjung yang tak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.
Seluruh pengunjung bioskop pun diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal serupa juga berlaku bagi pegawai bioskop.
Sementara itu, pengunjung berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orangtua.
Sedangkan pengunjung berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa restoran/kafe/rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk diketahui, PPKM level 2 harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta, mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM level 2.
Adapun sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM level 1.
Saat PPKM level 1 diberlakukan, bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "PPKM Level 2 Jakarta, Kapasitas Bioskop Turun Jadi 75 Persen"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar