GridFame.id- Kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus ini fasilitas yang akan didapatkan di kelas standar.
Kelas BPJS Kesehatan dihapus bertahap sejumlah fasilitas yang akan didapatlkan di kelas standar.
Cek kembali fasilitas yang akan didapatkan di kelas standar jika kelas BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan diketahui sudah melakukan tahap uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada sejumlah rumah sakit.
Dari informasi yang didapat uji coba pada Juli 2022 BPJS Kesehatan telah diberlakukan pada lima rumah sakiut milik negara.
Berdasarkan hasil uji coba, pelayanan untuk peserta BPJS Kesehatan ini dipastikan berjalan normal.
“Secara umum, pekayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala,” ujar Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman seperti dikutip GridFame.id dari Antara.
Selain itu, BPJS Kesehatan sendiri bukan sebagai sektor utama dalam penerapan uji coba KRIS.
“BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola pendaftaran, iuran dan menjami biaya pelayanan kesehatan para peserta JKN, sekaligus untuk memastikan mutu layanan secara optimal,” jelasnya.
Baca Juga: Mengenai Tarif Iuran Terbaru Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Masih Bingung
Arif juga mengatakan selama proses uji coba KRIS, akan diutamakan melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9-12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.
“Misal ketersediaan tempat tidur maksimal empat unit dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dan sebagainya,” bebernya.
Penerapan Kelas Standar Rawat Inap (KRIS) BPJS Kesehatan ini menurutnya bertujuan untuk meningkatkan standar mutu pelayanan, keamanan dan juga kenyamanan bagi peserta JKN.
“BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta, Dan kami pun senantiasa mendukubg dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” tandasnya.
Sedangkan selama uji coba ini skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih akan sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Tarif iuran akan tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Di mana dalam Perpres tersebut, besaran iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bukan 1 Januari 2021 hingga sekarang.
Sedangkan iuran peserta kelas II akan sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I akan dibebankan sebesar Rp150 ribu per bulannnya.
Selain itu, ada beberapa catatan lain terkait biaya iuran BPJS Kesehata di mana Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.
Baca Juga: Begini Prosedur Mengisi Skrining BPJS Kesehatan dari Aplikasi Mobile JKN
Source | : | antara,gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar