Adapun prosedur balik nama STNK sepeda motor adalah yakni dengan datang ke Samsat STNK diterbitkan, kemudian serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
Selanjutnya kendaraan akan diproses cek fisik jangan lupa untuk menyimpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin saat proses ini,
Kemudian serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas loket, petugas nanti akan melakukan legalisir dan dokumen-dokumen akan dikembalikan lagi.
Setelah diterima datang ke loket cek fiskal, isi formulir yang telah disediakan dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
Pergi ke bagian kasir untuk pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika masih ada), jika sudah balik lagi ke bagian mutasi Anda akan kembali diminta untuk semua berkas yang dilegalisir setelahnya berkas lengkap Anda baru bisa mengisi formulir.
Setelag itu Petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutase senilai Rp75-Rp250 ribu.
Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Anda akan mendapat dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas dan satu lagi akan dibawa saat mengambil berkas.
(Biasanya pengambilan berkas 5-7 hari setelah pembayaran).
Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang ditentukan dan jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran dan berikan ke petugas.
Tunggu hingga nama Anda dipanggil petugas.
Source | : | Indonesia.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar