GridFame.id- Perlu tahu begini syarat balik nama kendaraan bermotor 2022 yang penting untuk diketahui.
Syarat balik nama kendaraan bermotor 2022 penting untuk diketahui masyarakat Indonesia.
Pentingnya mengetahui syarat balik nama kendaraan bermotor 2022 yakni diperlukan dalam mempermudah pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.
Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemiliki pertama kepada pemilik kedua, dan seterusnya.
Dengan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor atas nama sendiri, Anda tidak perlu repot meminjam KTP miliki orang lain saat mengurus pajaknya.
Maka dari itu pentingnya memahami syarat balik nama kendaraan bermotor 2022 saat ini.
Untuk lebih jelasnya mengenai persyaran balik nama kendaraan bermotor, berikut beberapa hal penting yang dirangkum tim GridFame.id yang mungkin diperlukan.
Dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, ada beberapa jumlah dokumen yang perlu dipersiapkan dalam persyaratan balik nama kendaraan bermotor.
Beberap dokumen yang diperlukan untuk balik nama yakni BPKB asli dan fotokpi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi dan juga kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
Kemudian mengenai prosedurnya yakni pertama adalah dengan mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan.
Setelah itu Anda dapat mendaftar pembuatan STNK baru di kota tempat Anda tinggal saat ini.
Adapun prosedur balik nama STNK sepeda motor adalah yakni dengan datang ke Samsat STNK diterbitkan, kemudian serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
Selanjutnya kendaraan akan diproses cek fisik jangan lupa untuk menyimpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin saat proses ini,
Kemudian serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas loket, petugas nanti akan melakukan legalisir dan dokumen-dokumen akan dikembalikan lagi.
Setelah diterima datang ke loket cek fiskal, isi formulir yang telah disediakan dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
Pergi ke bagian kasir untuk pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika masih ada), jika sudah balik lagi ke bagian mutasi Anda akan kembali diminta untuk semua berkas yang dilegalisir setelahnya berkas lengkap Anda baru bisa mengisi formulir.
Setelag itu Petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutase senilai Rp75-Rp250 ribu.
Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Anda akan mendapat dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas dan satu lagi akan dibawa saat mengambil berkas.
(Biasanya pengambilan berkas 5-7 hari setelah pembayaran).
Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang ditentukan dan jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran dan berikan ke petugas.
Tunggu hingga nama Anda dipanggil petugas.
Setelah berkas diterima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10 ribu dan mendapat tanda terima dan proses pencabutan pun selesai.
Setelahnya datang ke Samsat tujuan untuk pendaftaran STNK baru, silahkan pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari SAMSAT sebelumnya.
Bawa berkas yang diterima kepada petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang dilegalisir.
Jika berkas lengkap, petugas akan mengembalikan BPKP asli dan bukti pembayaran STNK, dan kemudian Anda diminta kembali pada hari yang ditentukan (biasanya 1-2 hari kemudian).
Pada hari yang ditentukan datang ke loket mutasi dan menyerahkan bukti pembayaran STNK, serahkan bukti nanti Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya STNK baru dan selesai.
Biaya balik nama kendaraan bermotor 2022
Sementara itu mengenai biaya balik nama kendaraan bermotor 2022 yang perlu disiapkan adalah pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga penerbitan BPKB baru.
Dilansir dari laman bprd.jakarta.go.id biaya balik nama motor akan disesuaikan dengan Peraturan Darrah Nomor 9 Tahun 2010 dab PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun biaya administrasi (Rp35 ribu), Sumbamgan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (Rp35 ribu), Biaya pembuatan BPKB Baru (Rp225 ribu), biaya pembuatan nomor polisi baru (Rp30 ribu).
Kemudian biaya pembuatan STNK (Rp100 ribu), biaya penerbitan tanda nomor kendaraan pelat nomor untuk kendaraan dua (Rp60 ribu), biaya transfer nama bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Namun tarif dasar akan berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketepatan Pajak Daerah (SKPD).
Selanjutnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
Itulah tadi syarat hingga biaya bea balik nama kendaraan motor 2022.
Semoga membantu.
Source | : | Indonesia.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar