Mengutip langsung dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, kisaran biaya masuk SD Negeri itu sendiri adalah sebesar Rp 0 atau gratis, dikutip dari Nakita.id.
Berdasarkan Bab II Pasal 27 Ayat 1, sekolah negeri termasuk SD Negeri dilarang memungut biaya selama PPDB berlangsung.
Bahkan, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, juga melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Lalu, pada Ayat 2, jika melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat masuk SD Negeri tahun 2022 ini masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga: UN Bukan Lagi Jadi Syarat Kelulusan SD, Kemendikbud Ganti Dengan 3 Syarat Ini
Dalam persyaratan tersebut, ada pembahasan mengenai batas usia minimal dalam penerimaan siswa SD baru.
Berdasarkan Bab II Pasal 4, calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun per 1 Juli. Akan tetapi, SD Negeri akan memprioritaskan calon peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Adapun, pengecualian usia untuk kasus istimewa yaitu berusia paling rendah mendaftar adalah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli, dan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah, sehingga harus dibuktikan dengan rekomendasi profesional maupun dewan guru yang bersangkutan.
Syarat masuk SD Negeri berikutnya juga dapat ditunjukkan pada Bab II Pasal 7, yang mana persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia ini tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, mengutip Bab II Pasal 12, terdapat tiga jalur PPDB SD Negeri di tahun 2022, yakni zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali.
Source | : | kompas,Nakita |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar