Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, maka pasien bisa diopname di faskes tersebut.
Namun jika tidak dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.
Lantas berkas apa saja yang perlu disiapkan untuk rawat inap pada faskes tingkat 2?
Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi KTP, Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi, Surat Rujukan yang dibuas dokter faskes 1, Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan kartu berobat.
Setelah menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk pada faskes tingkat 1, peserta BPJS atau pasien akan diperiksa kembali oleh dokter di RS tersebut.
Nantinya dokter akan diberitahukan kapan pasien bisa mulai dirawat inap atau tidak perlu dirawat inap dan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.
Atau jika nantinya peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap.
Baca Juga: Mengenai Tarif Iuran Terbaru Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Masih Bingung
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar