GridFame.id- Prosedur rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan cukup siapkan syarat ini.
Simpan prosedur rawat inap gunakan BPJS Kesehatan yang mudah dan praktis bagi peserta.
Perlu untuk diketahui bagi peserta prosedur rawat inap gunakan BPJS Kesehatan yang cukup mudah.
BPJS Kesehatan adalah jenis asuransi kesehatan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
Peserta akan mendapatkan banyak keuntungan jika memiliki kartu asuransi BPJS Kesehatan.
Salah satunya setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan rawat inap.
Namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana cara rawat inap gunakan BPJS Kesehatan.
Untuk itu simak prosedur rawat inap gunakan BPJS Kesehatan cukup siapkan beberapa syarat ini.
Pertama, sebelum Anda menggunakan fasilitas rawat inap pastikan sudah terdaftar dulu dalam sistem BPJS Kesehatan dan iuran dibayarkan secara rutin.
Baca Juga: Kelas BPJS Dihapus Ini Fasilitas yang Akan Didapatkan di Kelas Standar
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, bagi pasien yang tidak gawat darurat untuk dapat memanfaarkan layanan rawat inap peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.
Faskes tingkat 1 adalah puskesmas atau klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai denga tempat di mana peserta terdaftar.
Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, maka pasien bisa diopname di faskes tersebut.
Namun jika tidak dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.
Lantas berkas apa saja yang perlu disiapkan untuk rawat inap pada faskes tingkat 2?
Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi KTP, Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi, Surat Rujukan yang dibuas dokter faskes 1, Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan kartu berobat.
Setelah menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk pada faskes tingkat 1, peserta BPJS atau pasien akan diperiksa kembali oleh dokter di RS tersebut.
Nantinya dokter akan diberitahukan kapan pasien bisa mulai dirawat inap atau tidak perlu dirawat inap dan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.
Atau jika nantinya peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap.
Baca Juga: Mengenai Tarif Iuran Terbaru Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Masih Bingung
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar