Kedua, Anda juga bisa menonaktifkan BPJS melalui aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-dabu).
Caranya buka aplikasi E-Dabu atau Anda bisa mengaksesnya melalui alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/edabu/home/login
Masukkan username dan password yang sudah dibuat sebelumnya untuk login ke aplikasi tersebut.
Pilih menu mutasi peserta dan kemudia menu data peserta akan muncul, selanjutnya pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan.
Terakhir Anda juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan menghubungi nomor WhatsApp akun resmi BPJS Kesehatan yang sesuai dengan lokasi awal di mana BPJS Kesehatan dibuat.
Kemudian kita akan dihubungkan ke pelayanan administrasi dikenal dengan ‘Pandawa’.
Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS melalui WhatsApp bisa dilakukan pada jam kerja yakni pada pukul 08.00 WIB- 15.00 WIB.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Mulai Bulan Depan Ini Daftar Iuran Terbaru
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar