Menurut Pasal 19 Permenaker 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT memerlukan tiga dokumen, yaitu:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
- Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja.
Lalu, penyampaian permohonan juga sudah bisa melalui daring dengan mengisi data di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jadi pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat lainnya adalah pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta peserta bukan penerima upah (BPU) juga bisa mencairkan JHT.
Selain itu, pegawai yang selesai masa kerja, mengundurkan diri atau resign, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tetap bisa melakukan klaim JHT.
Baca Juga: Ini Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Serta Cara Ajukannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar