GridFame.id – Daftar lengkap 13 bandara yang akan alami kenaikan airport tax hingga rincian harganya.
Kenaikan airpot tax atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) telah disetujui pemerintah.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya memahami beban biaya dari operasi bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara.
“Penyesuaian tarif jasa kebandaraudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” jelasnya seperti dikutip tim GridFame.id dari KOMPAS.com.
Imbasnya, dengan adanya kenaikan aiport tax, harga tiket pesawat dimungkinkan juga akan mengalami kenaikan.
Setidaknya nanti akan ada 13 bandara yang akan alami kenaikan airport tax atau PJP2UP yang disetujui.
“Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PJP2U sudah termasuk ppn 11 persen,” ujar Rahadian Yogisworo VP Corporate PT Angkasa Pura I.
Adapun 13 bandara yang disetujui mengalami kenaikan airport tax diantaranya:
Tarif PJP2U Domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp50.000 menjadi Rp70.000, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp Rp150.000 menjadi Rp175.000.
Baca Juga: Diperbarui Begini Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Citilink per Juli 2022
Tarif PJP2U Domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp40.000 menjadi Rp70.000, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp150.000 menjadi Rp175.000.
Tarif PJP2U Domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp101.000 menjadi Rp119.880.
Tarif PJP2U Domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp102.000 menjadi Rp119.880.
Tarif PJP2U Domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.
Tarif PJP2U Domestik Bandara Adi Soemarmo Surakarta dari Rp90.000 menjadi Rp99.000.
Tarif PJP2U Domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp50.000 menjadi Rp69.930.
Tarif PJP2U Domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp100.000 menjadi Rp114.330.
Tarif PJP2U Domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp60.000 menjadi Rp106.560, dan tarif PJP2U Internasional dari 200.000 menjadi Rp250.860.
Tarif PJP2U Domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp60.000 menjadi Rp102.120, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp150.000 menjadi Rp202.020.
Baca Juga: Begini Aturan Perjalanan Dengan Pesawat Terbaru Cek Bagi Pemudik yang Ingin Kembali Kerja
Tarif PJP2U Domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp100.000 menjadi Rp114.330.
Tarif PJP2U Domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp30.000 menjadi Rp66.600.
Tarif PJP2U Domestik Bandara Sentani jayapura dari Rp55.000 menjadi Rp94.350.
Mengenai penyesuaian tarif airport tax sudah disosialisasikan secara parallel melalui publikasi di website ataupun media televisi di display bandara.
Adapun penyesuaian tarif airport tx ini merupakan refleksi dari upaya peningkaan pelayanan¸lantaran Angkasa Pura sudah melaksanakan pengembangan bandara dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan.
Mengingat banyak pelayanan yang diselesaikan secara online saat pandemi Covid.
Itulah tadi 13 daftar bandara yang lakukan penyesuaian tarid air tax PJP2U yang disetujui.
Semoga bermanfaat.
***
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Juni 2022 dari Garuda Indonesia hingga Citilink
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar