GridFame.id – Cek mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru cek selengkapnya.
Tunjangan profesi guru merupakan dana tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat keahlian atau professional yang telah didapatkan dari perguruan tinggi.
Seluruh aturan maupun mekanisme mengenai pembayaran tunjangan profesi guru sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Merujuk pada peraturan tersebut, ada beberapa mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru 2022 yang perlu diketahui oleh para guru.
Lantas seperti apa mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2022?
Sesuai dengan aturan yang ada begini mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru 2022.
Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus berdasarkan data Guru ASN daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus pada SIM-Bar.
Tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Aparatur Sipil Negera daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana tunjangan profesi dan tunjangan khusus di rekening kas umum daerah.
Baca Juga: Maaf Terpaksa Gigit Jari Tunjangan Sertifikasi Guru Terancam Dihapus Karena Hal Ini
Mengenai hal terdapat kekurangan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akibat kenaikan gaji berkala guru ASN daerah, maka:
ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan
Dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka satu maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.
Sedangkan untuk informasi penyaluran tunjangan guru ASN daerah yang bersangkutan secara daering pada info guru dan tenaga kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui website.
Itukah tadi mengenai mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2022.
Semoga membantu.
***
Baca Juga: Perhatikan! Ini Rincian Syarat Agar Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru
Source | : | kemdikbud.go.id,gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar