"Tergantung pada di mana korban, saksi, dan alat buktinya, itu juga bisa menentukan di mana wilayah jurisdiksi atau teritori yang akan kita laporkan,"
Pada jumpa pers itu, Dito Mahendra tidak hadir.
Yaffet yang hanya menjelaskan perwakilan dari pacar Nindy Ayunda.
"Beliau merasa karena sudah dikuasakan ke pengacara. Biarlah kuasa hukum yang bicara supaya lebih profesional," simpulnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Alasan Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis Hingga 12 Tahun Penjara
Source | : | Sripoku |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar