GridFame.id - Penangkapan Nikita Mirzani mengejutkan banyak orang.
Bagaimana tidak, sebelumnya ia sudah berhasil lolos saat rumahnya dikepung.
Kini, ia kembali mengejutkan karena ditangkap secara mendadak di kawasan Senayan.
Namun kabar terbaru mengatakan bahwa Nikita Mirzani tidak ditahan karena punya anak balita di rumah dan hanya wajib lapor seminggu sekali.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yaffet Rissy ungkap alasan Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis hingga diancam pidana penjara 12 tahun.
Menurut Yaffet Rissy, perbuatan Nikita Mirzani mencemarkan nama baik Dito Mahendra sudah merugikan reputasi pribadi dan bisnis.
Yaffer Rissy pun mengatakan Dito Mahendra merasa sudah mewakilkan urusan hukum kepada mereka.
Dito Mahendra melalui kuasa hukum Yaffet Rissy akhirnya buka suara terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani di Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota, Banten, sejak Kamis (21/7/2022) petang hingga Jumat (22/7/2022).
Saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, kuasa hukum Yaffet Rissy menyebutkan kliennya mengikuti perkembangannya melalui media massa.
"Secara prinsip, kami sudah berbicara dengan Mas Dito. Mas Dito sudah menghargai proses yang telah berjalan, termasuk menghargai upaya yang dilakukan oleh pihak Polisi," ujar Yaffet Rissy dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (22/7/2022) malam.
Dia menaruh harapan agar polisi tetap profesional menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi Mas Dito itu berharap proses ini segera dilimpahkan saja ke kejaksaan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan," katanya.
Yaffet Rissy pun menjelaskan Nikita diancam pidana penjara 12 tahun atas perbuatan mencemarkan nama baik serta fitnah kepada Dito Mahendra, kliennya.
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Ancaman hukumannya pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1,2 miliar.
"Termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan bisnis. Itu tuduhan yang serius," kata Yafet Rissy.
Terkait alasan kasus ditangani Polresta Serang Kota, Yaffet Rissy menyebutkan kliennya saat itu berada di Kota Serang, Banten saat kejadian.
Diketahui semua bermula ketika Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas unggahan Instagram Story itu.
"Oleh karena itu diposting di Insta(gram) Stories Instagram-nya Nikita Mirzani, kebetulan saja pelapor korban berada di wilayah jurisdiksi Polda Banten, khususnya Polresta Serang Kota," terangnya.
Memang secara teoritis menurut Yaffet, kejahatan cybercrime dapat dilaporkan di mana saja di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Namun itu harus memperhatikan letak korban, saksi, dan alat bukti, sehingga dapat menentukan yurisdiksi pengusutan kasus cybercrime.
"Tergantung pada di mana korban, saksi, dan alat buktinya, itu juga bisa menentukan di mana wilayah jurisdiksi atau teritori yang akan kita laporkan,"
Pada jumpa pers itu, Dito Mahendra tidak hadir.
Yaffet yang hanya menjelaskan perwakilan dari pacar Nindy Ayunda.
"Beliau merasa karena sudah dikuasakan ke pengacara. Biarlah kuasa hukum yang bicara supaya lebih profesional," simpulnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Alasan Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis Hingga 12 Tahun Penjara
Source | : | Sripoku |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar