Dia menaruh harapan agar polisi tetap profesional menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi Mas Dito itu berharap proses ini segera dilimpahkan saja ke kejaksaan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan," katanya.
Yaffet Rissy pun menjelaskan Nikita diancam pidana penjara 12 tahun atas perbuatan mencemarkan nama baik serta fitnah kepada Dito Mahendra, kliennya.
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Ancaman hukumannya pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1,2 miliar.
"Termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan bisnis. Itu tuduhan yang serius," kata Yafet Rissy.
Terkait alasan kasus ditangani Polresta Serang Kota, Yaffet Rissy menyebutkan kliennya saat itu berada di Kota Serang, Banten saat kejadian.
Diketahui semua bermula ketika Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas unggahan Instagram Story itu.
"Oleh karena itu diposting di Insta(gram) Stories Instagram-nya Nikita Mirzani, kebetulan saja pelapor korban berada di wilayah jurisdiksi Polda Banten, khususnya Polresta Serang Kota," terangnya.
Memang secara teoritis menurut Yaffet, kejahatan cybercrime dapat dilaporkan di mana saja di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Namun itu harus memperhatikan letak korban, saksi, dan alat bukti, sehingga dapat menentukan yurisdiksi pengusutan kasus cybercrime.
Source | : | Sripoku |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar