Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin mendaftar NPWP online.
Bagi WNI cukup memiliki scan KTP
Sedangkan bagi WNA sediakan scan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP dan paspor.
Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasid an jenis kegiatan usaha.
Atau scan atau surat keterangan digital yang diterbitkan oleh mitra Wajib Pajak jasa aplikasi online.
Cara daftar NPWP online pribadi
Jika semua file sidah lengkap, Anda bisa langsung membuat NPWP secara online.
Baca Juga: Kartu NPWP Hilang dan Rusak? Begini Pengajuan Untuk Cetak Ulang Secara Mandiri
Pertama, kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar/
Lalu ketikkan alamat email aktif dan isi kode captcha sesuai huruf dan angka yang muncul.
Klik daftar di sisi kanan bawah.
Kemudian buka kotak masuk email yang digunakan untuk registrasi.
Source | : | kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar