GridFame.id – Prosedur daftar NPWP online pribadi menjadi hal penting saat ini.
Warga Indonesia perlu mengatahui prosedur daftar NPWP online pribadi karena memiliki beragam fungsi.
Apabila Anda telah memenuhi syarat membuat NPWP, maka segera lakukan kewajiban bayar pajak untuk membangun negeri.
NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak dan berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kkewajiban perpanjakan di Indonesia.
Bagi Anda yang ingin membuat NPWP saat ini tidak perlu mengantre lama, pasalnya pengajuan tersebut dapat dilakukan online.
Cara buat NPWP online bisa menjadi pilihan bagi yang Anda ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak.,
Anda hanya perlu menyiapkan beberapa syarat dan mengikuti sejumlah petunjuk untuk membuat NPWP.
Lantas bagaiaman cara pembuatan NPWP?
Cek ulasan lengkap di bawah ini untuk mengetahuinya.
Baca Juga: Begini Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tak Perlu Susah Payah ke Kantor Pajak
Dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id berikut syarat hingga prosedur pembuatan NPWP pajak orang pribadi.
Syarat daftar NPWP Online untuk pribadi dengan pekerjaan bebas
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin mendaftar NPWP online.
Bagi WNI cukup memiliki scan KTP
Sedangkan bagi WNA sediakan scan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP dan paspor.
Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasid an jenis kegiatan usaha.
Atau scan atau surat keterangan digital yang diterbitkan oleh mitra Wajib Pajak jasa aplikasi online.
Cara daftar NPWP online pribadi
Jika semua file sidah lengkap, Anda bisa langsung membuat NPWP secara online.
Baca Juga: Kartu NPWP Hilang dan Rusak? Begini Pengajuan Untuk Cetak Ulang Secara Mandiri
Pertama, kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar/
Lalu ketikkan alamat email aktif dan isi kode captcha sesuai huruf dan angka yang muncul.
Klik daftar di sisi kanan bawah.
Kemudian buka kotak masuk email yang digunakan untuk registrasi.
Tekan link verifikasi yang dikirimkan melalui email dengan subjek ‘Email Aktivasi Ereg’.
Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman pendafatran kembali.
Anda dapat melengkapi formulir pendaftaran yang tertera meliputi jenis WP (pilih pribadi), nama sesuai KTP, alamat, email, password, dan isi pertanyaan yang tersedia.
Klik daftar di sisi kanan bawah.
Prosedur cara buat NPWP online setelah memiliki akun
Baca Juga: NPWP Ternyata Bisa Dinonaktifkan Asal Penuhi Ketentuan Ini, Berikut Prosedur Penghapusannya!
Setelah akun terbuat, Anda akan mendapatkan email link aktivasi.
Tekan link yang dikirimkan kemudian Anda akan diarahkan ke laman login,
Masukkan email dan juga password yang telah didaftarkan sebelumnya.
Isi informasi dengan kategori wajib pajak orang pribadi, kemudian pilih ‘pusat’ apabila belum menikah dan ‘cabang bagi wanita yang telah menikah.
Selanjutnya lengkapi identitas diri seperti nama lengkap , gelar depa, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan dan lainnya.
Isi juga data sumber penghasilan utama yang tersedia dan informasi tambahan (jika ada).
Upload file scan e-KTP dalam format PND atau PDF dengan rosulasi maksimal 2 mb.
Selanjutnya isi formulir pernyataan dan masukkan nomor token dari email pada menu dashboard.
Terakhir klik tombol ‘Kirim Permohonan’.
***
Baca Juga: SAH! NIK Jadi NPWP, Masyarakat Tak Perlu Daftar Ke Kantor Pajak Tinggal Rutin Bayar Per Tahun
Source | : | kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar