GridFame.id – Kabar baik ini daftar PNS yang dapat bonus dari presiden Jokowi.
PNS mendapat rezeki nomplok dari pemerintah pusat terkait bonus di tahun 2022.
Presiden Jokowi diketahui beberapa waktu deka telah merilis aturan baru mengenai tunjangan PNS.
Baik itu instansi tertentu maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki jabatan fungsional.
Terbaru, Jokowi merilis aturan baru terkait besaran tunjangan kinerja PNS pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Perpres No.123 Tahun 2017.
Di mana dalam aturan sebelumnya, kelas jabatan tertinggi BKN mendapatkan tunjangan hingga Rp29.08 juta.
Maka di aturan yang sekarang kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mencapai Rp33.2 juta.
“Bahwa untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai BKN perlu mengganti Perpres No.123 Tahun 2017,” tertulis dalam pertimbangan aturan tersebut sebagaimana dikutip tim GridFame.id.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka? Maaf 5 Kategori Ini Tidak Masuk Syarat Seleksi
Tunjangan kinerja diberikan bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara bagi pegawai BKN yang telah diangkat menjadi pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tukin pada kelas jabatanna dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar