GridFame.id – Kabar baik ini daftar PNS yang dapat bonus dari presiden Jokowi.
PNS mendapat rezeki nomplok dari pemerintah pusat terkait bonus di tahun 2022.
Presiden Jokowi diketahui beberapa waktu deka telah merilis aturan baru mengenai tunjangan PNS.
Baik itu instansi tertentu maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki jabatan fungsional.
Terbaru, Jokowi merilis aturan baru terkait besaran tunjangan kinerja PNS pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Perpres No.123 Tahun 2017.
Di mana dalam aturan sebelumnya, kelas jabatan tertinggi BKN mendapatkan tunjangan hingga Rp29.08 juta.
Maka di aturan yang sekarang kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mencapai Rp33.2 juta.
“Bahwa untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai BKN perlu mengganti Perpres No.123 Tahun 2017,” tertulis dalam pertimbangan aturan tersebut sebagaimana dikutip tim GridFame.id.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka? Maaf 5 Kategori Ini Tidak Masuk Syarat Seleksi
Tunjangan kinerja diberikan bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara bagi pegawai BKN yang telah diangkat menjadi pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tukin pada kelas jabatanna dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Selain tunjangan bagi PNS BKN, Jokowi juga merilis aturan besaran tunjangan jabatan bagi sejumlah fungsional PNS.
Beberapa diantaranya penata kelola pemilihan umumdan tunjangan jabatan bagi pemeriksa sebagaimana tertuang dalam Perpres 99 dan 100.
Kedua aturan ini juga terbit dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.
“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan setiap bulan,” tertulis dalam pasal 2.
Beberapa tunjangan yang dicairkan Jokowi adalah Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama (Rp1,89 juta), Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya (Rp1,29 juta), Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda (Rp1,02 juta), Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama (Rp540 ribu).
Kemudian Pemeriksa Ahli Utama (Rp2,19 juta), Pemeriksa Ahli Madya (Rp1,49 juta), Pemeriksa Ahli Muda (Rp1,19 juta) dan Pemeriksa Ahli Pertama Rp540 ribu.
Baca Juga: Gaji Pokok PNS Disebut Akan Naik Tahun 2023 Sri Mulyani Beri Penjelasan
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar