Selain tunjangan bagi PNS BKN, Jokowi juga merilis aturan besaran tunjangan jabatan bagi sejumlah fungsional PNS.
Beberapa diantaranya penata kelola pemilihan umumdan tunjangan jabatan bagi pemeriksa sebagaimana tertuang dalam Perpres 99 dan 100.
Kedua aturan ini juga terbit dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.
“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan setiap bulan,” tertulis dalam pasal 2.
Beberapa tunjangan yang dicairkan Jokowi adalah Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama (Rp1,89 juta), Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya (Rp1,29 juta), Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda (Rp1,02 juta), Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama (Rp540 ribu).
Kemudian Pemeriksa Ahli Utama (Rp2,19 juta), Pemeriksa Ahli Madya (Rp1,49 juta), Pemeriksa Ahli Muda (Rp1,19 juta) dan Pemeriksa Ahli Pertama Rp540 ribu.
Baca Juga: Gaji Pokok PNS Disebut Akan Naik Tahun 2023 Sri Mulyani Beri Penjelasan
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar