GridFame.id – Beberapa waktu ini para ASN telah diberikan kartu virtual ASN yang dapat digunakan sebagai identitas diri.
Kartu virtual ASN resmi diterbitan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 21 Juli 2022.
Kartu virtual ASN dapat digunakan oelh seluruh aparatur sipil negara untuk memberikan kemudahan pelayanan update data.
Kartu ini diketahui memiliki fungsi untuk mengganti kartui fisik, jadi jika kartu fisik hilang maka seluruh PNS/PPPK yang mempunyai TMT PNS serta TAK tak lagi perlu memohon pada instansi untuk pembuatan kartu baru.
Karena pembuatan kartu baru bisa langsung melalui MysApk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kartu virtual ASN jugat tersedia dan dapat langsung diunduh oleh para ASN baik PNS dan PPPK yang barus saja diangkat.
Lantas bagaimana cara mencetaknya?
Terdapat dua pilihan akses layannan kartu ASN virtual ini yakni bisa melalui website mysapk.bkn.go.id dan buka aplikasi MysApk.
Melalui situs dan aplikasi yang disediakan para ASN bisa mencetak kartu yang terdapat pada akun masing-masing.
Baca Juga: PNS Merapat Jokowi Tengah Bagi-bagi Bonus Segini Besarannya
Cara unduh dan cetak kartu ASN virtual
Saat ini penggun dapat mengunduh dan mencetak kartu ASN virtual pada menu kartu ASN virtual.
Namun, sebelum mengunduhnya Anda harus melakukan dulu proses pembuatan kartu ASN virtual dengan langkah sebagai berikut:
Login dan kunjungi situs mysapk.bkn.go.id , setelah itu klik pada menu ‘Layanan lainnya’ pilih sub menu ‘Kartu ASN virtual’
Setelah masuk pada SubMenu Kartu ASN virtual, pengguna dapat memilih update foto pada bagian atas halaman submenu.
Kemudian pengguna akan ditampilkan halaman ‘ubah foto’ untuk nantinya ditampilkan pada kartu ASN virtual.
Anda dapat memastikan bahwa foto yang digunakan sesuai dengan panduan dan preview kartu ASN yang ditampilkan.
Jika sudah langkah terakhir adalah mencetaknya dengan cara klik ‘download’ untuk mengunduh halaman depan dan belakang kartu, dan klik print untuk mencetak kartu.
Demikian beberapa penjelasan terkait kartu ASN virtual 2022 dan cara mencetaknya.
***
Baca Juga: Tak Hanya Tunjangan Sertifikasi Ini 2 Tunjangan Lain yang Akan Diteruma Guru Pada TPG Triwulan II
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar