Anda bisa melakukan permohonan secara langsung ataupun melalui pos/ekspedisi/jasa kurir dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.
Sementara itu, formulir perubahan data dapat diunduh melalui laman https://pajak.go.id/formulir-pajak/formulir-perubaha-data-wajib-pajak atau bisa juga mendapatkannya melalui KPP.
Lebih lanjut, apabila alamat baru tersebut ternyata berada di wilayah kerja KPP yang berbeda dengan alamat lama maka wajib pajak (WP) bersangkutan dapa mengajukan permohonana pemindahan wajib pajak ke KPP lama atau KPP baru.
Untuk permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangi formulur serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan alamat sudah pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Permohonnan dapat disampaikan secara langsung ke KPP lama ataupun ke KPP baru.
Bisa juga Anda menyampaikannya melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP lama atau baru.
Baca Juga: Begini Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tak Perlu Susah Payah ke Kantor Pajak
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar