GridFame.id – Alamat NPWP beda dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) harus ganti baru? Ini penjelasannya.
Terkadang beberapa orang memiliki alamat NPWP yang berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipegang.
Lantas perlukah membuat NPWP baru untuk menyamakan alamat dengan KTP?
Hal ini seperti yang ditanyakan oleh salah satu warganet melalui akun resmi DItjen Pajak (DJP).
“kk mau nanya klo alamat npwp beda sama ktp boleh gk ya? Soalnya bikin online tapi alamatnya Tangerang ktp Jakarta NPWP udah jadi cuma klo buat kerja bermasalah gk ya.?’ tanya salah satu warganet.
Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan wajib pajak tidak perlu membuat NPWP baru untuk menyamakan alamat.
Cukup lakukan perubahan data alamat ke KPP tanpa perlu membuat NPWP baru jika alamat jika alamat yang bru masih dalam wilayah KPP terdaftar.
“Hai kak. Demi kemudahan administrasi, kami menyarankan kakak melakukan prosedur pemindahan Wajib Pajak. Pemindahan Wajib Pajak dapat dilakukan di Kantor Pajak yang berwilayahdi tempat tinggal sekarang atau di Kantor Pajak terdaftar dahulu,” jelas DJP.
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No.PER-04/PJ/2020 wajib pajak dapat mengajukan perubahan data apabila terdapat perubahan tempat tinggal atau kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah kerja KPP.
Baca Juga: Prosedur Daftar NPWP Online Pribadi hingga Syarat yang Harus Dipenuhi
“Perubahan data berupa alamat dalam wilayah kerjayan dama dengan alamat lama dapat diajukan secara online melalui Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pada hari dan jam kerja 08.00-16.00 WIB,” jelasnya dikutip dari akun twitter @kring-pajak.
Untuk mengajukannya, wajib pajak dapat menuliskan perubahan data secara tertulis kepada KPP terdaftar.
Anda bisa melakukan permohonan secara langsung ataupun melalui pos/ekspedisi/jasa kurir dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.
Sementara itu, formulir perubahan data dapat diunduh melalui laman https://pajak.go.id/formulir-pajak/formulir-perubaha-data-wajib-pajak atau bisa juga mendapatkannya melalui KPP.
Lebih lanjut, apabila alamat baru tersebut ternyata berada di wilayah kerja KPP yang berbeda dengan alamat lama maka wajib pajak (WP) bersangkutan dapa mengajukan permohonana pemindahan wajib pajak ke KPP lama atau KPP baru.
Untuk permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangi formulur serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan alamat sudah pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Permohonnan dapat disampaikan secara langsung ke KPP lama ataupun ke KPP baru.
Bisa juga Anda menyampaikannya melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP lama atau baru.
Baca Juga: Begini Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tak Perlu Susah Payah ke Kantor Pajak
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar