Misalnya, bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi yang memiliki pendapatan Rp60 juta per tahun.
Aturan ini jadi salah satu pelebaran dari aturan yang sebelumnya mengatur besaran pendapatan yang kena pajak adalah Rp50 juta per tahun.
Sedangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk menyetorkan pajak atas pendapatannya tersebut.
“Jadi bukan berati NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus membayar pajak,” tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Todak Kena Pajak),” jelasnya dikutip dari Antara.
Maka dari itu bisa disimpulkan dengan ketentuan baru ini Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK sudah berfungsi sebagai NPWP dan tidak semua pemilik KTP diwajibkan membayar pajak.
***
Baca Juga: Prosedur Daftar NPWP Online Pribadi hingga Syarat yang Harus Dipenuhi
Source | : | ANTARA,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar